DISPENSER POM MINI LEGAL (BPH MIGAS NO.6 TAHN 2015)
Dispenser legal, haruskah anda ditangkap kedepan? Mari kita buka Undang-undang, UU no 22 Tahun 2001 adalah amanat yg harus dijalankan oleh Pemerintah bahwa Pemerintah WAJIB menjamin penyediaan, pendistribusian BBM kepada masyarakat, realitanya apa? Ternyata BBM tdk dapat didistribusikan kepada konsumen masyarakat secara baik, apalagi konsumen yg non kendaraan darat, inilah solusinya peraturan BPH MIGAS NO 6 Tahun 2015 bahwa masyarakat boleh menjadi SUB PENYALUR DAN ITU LEGAL, ayoo kita pake produk legal dan berpindah dari produk ILEGAL MENJADI LEGAL.
Komentar
Posting Komentar