Disperindag dan APPMI sepakat Bangun Pom Mini yang Legal



Dinas Perindustrian dan Perdagagan Kepulauan Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi dengan APPMI Bangka Belitung untuk mengembangkan Pom Mini yang legal di Babel.
"Kita supportlah APPMI untuk membangun pom mini yang legal," Kabid perlindungan konsumen dan tertib niaga, Rinaldy.
Ia mengatakan selanjutnya APPMI dan Disperindag akan mendorong pemda di Babel untuk membangun sub penyalur dengan menerapkan aturan sub penyalur yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Karna ini kan ada aturannya jadi kita tetap sesuai aturan namun akan kita perkuat nanti dengan aturan di daerah," kata Reinaldi.
Ketua APPMI Babel Darmayanto dalam audiensi tersebut menjelaskan terkait miskomunikasi yang selama ini terjadi antara pelaku usaha pom mini yang legal dengan pemerintah maupun aparat.
"Kita disini untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya aturan pom mini tersebut agar tidak disamaratakan apalagi APPMI sudah memegang legalitas dispenser yang ber ITP," kata Darmaiyanto.
Legalitas dispenser tersebut merupakan salah satu persyaratan pendirian pom mini atau sub penyalur yang saat ini hanya dimiliki oleh APPMI.
Sehingga dalam hal ini APPMI juga berhak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pom mini yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Maka kita dengan Disperindag sepakat untuk mengembangkan ini agar jelas mana yang legal mana yang tidak, dan alat yang belum legal akan dibina untuk diupgrade menjadi legal," ujarnya.
Sekretaris APPMI Babel Syafri Ario menambahkan APPMI hadir untuk membantu pelaku usaha Sub Penyalur mulai dari pembangunan sampai legalitas usaha pelaku usaha tersebut. Peran ini sebagai tindak lanjut mensosialisasikam program pembangunan sub penyalur sebagaimana yang diatur dalam peraturan BPH Migas No. 6 tahun 2015.
"Dalam aturan tersebut konsep pembangunan Sub Penyalur bersifat Bottom Up atau dari bawah (masyarakat) ke atas (Pemerintah). Atas usulan perwakilan masyarakat yang berkebutuhan BBM mengusulkan ke Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan SK penunjukan Sub Penyalur," jelasnya.
Ada 4 landasan hukum terkait sub penyalur:
1. Undang RI No.22 tahun 2001 (Minyak dan Gas Bumi)
2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 (Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas)
3. Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 (Penyediaan, pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak)
4. Peraturan BPH Migas No.6 tahun 2015 (Penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di wilayah yang belum terdapat penyalur)
"Maka sesuai aturan ini kita sepakati dengan pemda untuk membangun sub penyalur secara legal," kata Syafri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POM MINI (PERTAMINI) MANUAL

DIJUAL DISPENSER POM MINI LEGAL